Bareskrim Selidiki Sindikat Penjualan Organ Tubuh Manusia di Bandung



Jakarta - Polisi menangkap seorang pelaku sindikat penjualan organ tubuh manusia di Bandung, Jawa Barat. Saat ini kasus tersebut tengah ditangani Bareskrim Mabes Polri.

"Yang menangkap Bareskrim ya. Jumlah tersangkanya saya belum tahu," ujar Kapolri Badrodin Haiti kepada wartawan usai Rapim Polri di Gedung PTIK, Kebayoran Baru, Jaksel, Selasa (26/1/2016).

Penjualan organ tubuh manusia tersebut menurut UU disamakan dengan perdagangan orang. Siapapun yang terlibat akan diproses hukum. Bareskrim masih mendalami kasus ini, termasuk mengungkap adanya sindikat perdagangan organ tubuh manusia di Bandung.



"Jadi penjualan organ itu sama dengan perdagangan orang. Disamakan seperti itu undang-undangnya. Jadi siapa saja yang terlibat itu, tentu kami bisa proses secara hukum," ujar Badrodin menegaskan.

Bareskrim Mabes Polri menangkap warga Kota Bandung yang diduga terlibat kasus tindak pidana penjualan organ tubuh manusia berupa ginjal. Pria yang diamankan polisi itu berinisial HKS (60).

Informasi dihimpun, HKS ditangkap sejumlah personel Bareskrim Mabes Polri di rumahnya, Pondok Bentang Asri, Jalan Pisces No.18, RT 4 RW 9, Kelurahan Gumuruh, Kecamatan Batununggal, Kota Bandung, Minggu 17 Januari 2016, sekitar pukul 20.30 WIB.

Kasatreskrim Polrestabes Bandung AKBP Mokhamad Ngajib membenarkan kabar tersebut. "Betul, beberapa hari lalu ada penangkapan oleh Bareskrim," kata Ngajib di Perumahan Batununggal Indah, Jalan Soekarno Hatta, Kota Bandung, Jumat (22/1).
(rni/hri)

0 komentar:

Posting Komentar